Senin 12 Apr 2021 14:56 WIB

Merebut Kembali Kerugian BLBI Lewat Gugatan Perdata

Negara diperkirakan merugi Rp 109 T akibat skandal BLBI.

Sjamsul Nursalim. KPK telah menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya terkait kasus BLBI.

Wakil Ketua KPK nurul Ghufron mengatakan, meski tidak masuk dalam satgas namun KPK siap membantu memberikan data-data terkait perkara korupsi tersebut. Dia mengatakan, KPK selama ini mempunyai data-data yang berkaitan dengan para pihak terlihat seperti SAT, SN hingga ISN.

"KPK memang tugasnya melakukan penegakan hukum, sementara wewenang hak tagih secara keperdataan itu memang wilayahnya pemerintah dalam hal ini jaksa pengacara negara," kata Ghufron di Jakarta, Jumat (9/4).

Dia menegaskan, KPK akan memberikan semua data yang telah diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Dia melanjutkan, meski perkara sudah di SP3 kan kalau kemudian ada hak kerugian negara yang bisa ditagihkan menggunakan mekanisme keperdataan tentu KPK akan menjelaskan.

"Termasuk maksud saya dan tidak terbatas yang sudah di SP3 kan. Kasus-kasus yang lain berkaitan dengan BLBI kalau kemudian tim Keppres ini akan membutuhkan data-data tersebut kami akan melakukan," katanya.

Seperti diketahui, KPK sempat menetapkan Sjamsul sebagai DPO pada Agustus 2019 lalu. Penetapan ini dilakukan lantaran Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, mangkir setelah dua kalu dipanggil penyidik pada 28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019 lalu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Sjamsul Nursalim mendapatkan SP3 bersama dengan istrinya. KPK beralasan bahwa mereka tidak bisa memenuhi syarat adanya tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (1/4).

Ini merupakan kali pertama KPK mengeluarkan SP3 sejak diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi. Alex mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sekaligus guna memberikan kepastian hukum bagi para tersangka.

Presiden Jokowi juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021 tentang Pembentukan Satgas BLBI. Satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana.

Dalam pasal 3 Keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Satgas terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga. Namun KPK tidak dimasukkan dalam satgas tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Santoso, mengapresiasi Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi. "Satgas tersebut harus bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku jangan abuse of power dan tebang pilih," kata Santoso kepada Republika, Senin (12/4).

Politikus Partai Demokrat itu berharap Satgas BLBI dapat mengembalikan dana BLBI yang belum dikembalikan oleh obligor. Dia mengingatkan bahwa Satgas BLBI bekerja menggunakan dana APBN, oleh karena itu dia berharap agar jangan sampai satgas tersebut tidak menghasilkan apa yang menjadi tujuan Satgas BLBI dibentuk.

"Peristiwa penggelapan dana BLBI sudah lama berlalu dalam satgas ini memang tidak mengutamakan penyelesaian judisial namun jika ada penyalahgunaan dari BPPN dan penegak hukum dalam memproses kasus ini harus ditegakkan," jelasnya.

photo
Jejak Kasus Sjamsul Nursalim - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement