REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun pemerintah melakukan pembatasan transportasi selama masa larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, terdapat sejumlah wilayah yang dikecualikan. Masyarakat yang berada di wilayah perkotaan tertentu masih bisa melakukan perjalanan.
“Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam aturan (larangan mudik),” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi video, Kamis (8/4).
Pergerakan perjalanan masih boleh dilakukan di Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Pergerakan perjalanan juga masih diperbolehkan di dalam wilayah Jabodetabek serta Bandung Raya.
Selain itu, pergerakan perjalanan juga masih diperbolehkan di Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Begitu juga di dalam wilayah Yogyakarta Raya dan Solo Raya.
Pergerakan perjalanan juga masih diperbolehkan di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Selain itu, juga di dalam wilayah Makassar, Sungguminasa, dan Maros.
Baca juga : Jangan Pukul Rata Pemudik
Pemerintah saat ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.