Jumat 09 Apr 2021 08:10 WIB

Ini Pengendalian Transportasi Selama Larangan Mudik 2021

Terdapat sejumlah transportasi darat yang dilarang mengangkut penumpang.

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Dalam regulasi tersebut terdapat pengendalian transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan terdapat sejumlah transportasi darat yang dilarang mengangkut penumpang. "Yang dilarang kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Budi dalam konferensi video, Kamis (8/4).

Budi mengatakan, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan sebagai pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik. Kriteria tersebut yaitu untuk perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat.

Selain itu, Budi mengatakan terdapat wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik. "Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam aturan Menhub tadi yang masih boleh melakukan kegiatan pergerakan," jelas Budi.

Wilayah yang masuk dalam pengecualian yaitu pergerakan di dalam wilayah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Selanjutnya Jabodetabek, Bandung Raya.

Begitu juga dengan Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Lalu Yogyakarta Raya, Solo Raya, serta Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Begitu juga dengan Makassar, Minahasa, dan Maros.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga. Novie mengatakan, badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting.

"Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain," kata Novie.

Novie menuturkan, pengecualian tidak diberlakukan untuk perjalanan transportasi udara bagi pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia. Pelarangan tersebut juga tidak berlaku untuk operasional penerbangan khusus repatriasi.

"Tapi sudah kita sampaikan tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik, yaitu orang yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA," jelas Novie.

Selain itu, Novie memastikan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat juga masih diakomodasi. Begitu juga dengan operasional angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Kemenhub.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo mengatakan hampir seluruh angkutan penumpang umum pada periode larangan mudik tidak diizinkan. "Ini dengan pengecualian untuk pekerja migran pun diimbau untuk tetap tidak datang ke Indonesia tapi tetap akan menyiapkan jika kondisi darurat termasuk kalau ada penggantian ABK kapal," katanya.

Agus menambahkan, angkutan khusus yang  melayani satu kecamatan provisi tetap bisa berjalan. Sementara untuk TNI, Polri, ASN, dan petugas medis masih diperbolehkan."Kapal kargo berjalan normal dan tidak ada kendala pada periode tersebut (larangan mudik)," kata Agus.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan mengatakan pengadaan angkutan mudik Lebaran 2021 menggunakan moda kereta api antarkota tidak beroperasi. "Akan kami tiadakan jadi tidak ada sama sekali," ujar Danto.

Danto mengatakan angkutan perkotaan seperti KRL, MRT, dan LRT masih beroperasi. Hanya saja, Danto mengatakan terdapat pembatasan jam operasional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement