Kamis 08 Apr 2021 07:46 WIB

Ini Alasan UU Aparatur Sipil Negara Perlu Direvisi

Pemerintah harus berani menyampaikan grand design tentang pengelolaan ASN.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menjabarkan sejumlah alasan perlunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah diminta menghitung data pegawai yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya ada penyusutan jumlah PNS sekitar 800 ribu orang

"Jumlah ideal ASN menurut pemerintah itu berapa?" kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/4).

Baca Juga

Selain itu, pemerintah juga harus berani menyampaikan grand design tentang pengelolaan Aparatur Sipil Negara kedepan. Guspardi menjelaskan, analisis dan pengkajian tentang hal ini perlu dilakukan secara sistematis terstruktur dan komprehensif sehingga generasi muda tidak lagi menjadikan ASN sebagai tempat yang ditunggu-tunggu dan diharapkan sebagai masa depan mereka untuk berkarier.

"Untuk menjawab pertanyaan tersebut yang tidak kalah penting, pemerintah perlu melakukan penataan terhadap lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya dalam berbagai dimensi pekerjaan dan profesi," ucapnya.

Politikus PAN itu juga mendukung upaya pemerintah melakukan efisiensi ASN. Salah satunya dengan rasionalisasi jabatan eselon III dan IV. "Untuk melakukan hal ini tentu harus disikapi dengan sangat arif dan bijaksana agar tidak menimbulkan gejolak dan dinamika yang tidak produktif," katanya.

Ia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan nasib 51.293 tenaga honorer K2 yang lolos seleksi  PPPK pada Februari 2019, dan hanya 45.949 yang diusulkan instansi  mendapatkan NIP. Karena, itu adalah janji pemerintah yang terbengkalai dan belum ada kejelasan yang pasti. 

"Untuk itu tentu sangat penting dan perlu segera dilakukan revisi UU ASN ini guna mewujudkan tata kelola ASN yang komprehensif, terstruktur dan modern dengan dukungan 'digital government' yang telah dicanangkan pemerintah dapat terealisasi dengan baik," tutur mantan dosen tersebut.

RUU ASN ini telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Mayoritas fraksi di komisi II menginginkan pembahasan RUU ASN dilanjutkan dan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang revisi UU no 5 tahun 2014. 

"Tetapi dari pihak pemerintah terkesan belum merespons secara positif terhadap RUU ASN ini," ungkap Guspardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement