Kamis 08 Apr 2021 04:25 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pelecahan Seksual Dilakukan Dosen Unej

Korban pelecehan seksual merupakan anak di bawah umur.

Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur, menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas Jember (Unej) terhadap anak di bawah umur yang juga keponakan-nya sendiri.

"Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum dosen saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres setempat, Rabu (7/4).

Baca Juga

Menurutnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta sudah didapatkan hasil visum dari RSD dr Soebandi Jember, sehingga masih didalami lebih lanjut."Alat bukti sudah kami terima dan minimal dua alat bukti sudah memenuhi, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dalam kasus tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan penyidik PPA akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pencabulan anak di bawah umur. Sementara kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini, mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum dosen Unej.

"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Ia menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Studi Gender (PSG) Unej dalam kasus itu karena pelaku adalah dosen di kampus setempat. Korban tinggal di rumah paman-nya itu sejak Juni 2019, namun pelecehan seksual yang dialami korban sebanyak dua kali dan terakhir terjadi pada 26 Maret 2021 yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.

Yamini mengatakan kasus pengaduan kekerasan seksual kepada LBH Jentera pada tahun 2020 sebanyak 24 kasus dan periode Januari hingga Maret 2021 tercatat lima kasus, namun sebagian besar kasus tidak dapat diproses hukum karena regulasi yang ada saat ini masih belum berpihak pada korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement