Kamis 08 Apr 2021 01:50 WIB

Menaker: Korban PHK akan Terima Bantuan Tunai Lewat JKP

JKP tak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat tetap, dan pensiun.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan manfaat yang dapat pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) terima dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan salah satunya adalah menerima bantuan tunai.

"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama enam bulan," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Rabu (7/4).

Baca Juga

Selain itu para pemanfaat juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja. Manfaat lainnya adalah pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Adapun persyaratan peserta program JKP, jelas Menaker Ida, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. 

Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sumber pembiayaan JKP berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.

Ida juga menjelaskan terkait penerima program JKP telah diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja tepatnya Pasal 154A, pekerja yang berkeinginan bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. 

JKP tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,Menaker juga menjelaskan pihaknya terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait," papar Ida.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement