Tim pengacara HRS, Aziz Yanuar menyatakan, sudah menduga penolakan eksepsi oleh majelis hakim. Ia enggan mempermasalahkan putusan majelis hakim.
"Ya kami sudah menduga, dan enggak masalah, sama seperti kemarin kan (ditolak)," kata Aziz pada wartawan usia sidang, Rabu (7/4).
Walau begitu, Aziz menyampaikan HRS masih berkomitmen melanjutkan perjuangan lewat jalur pengadilan. Ia dan HRS siap beradu argumen dengan jaksa pada sidang berikutnya.
"Kami yang penting berpegang terus pada kebenaran," ujar Aziz.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjut dengan pemeriksaan saksi pada Rabu (14/4) pekan depan. Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi. JPU menyebut tengah menyiapkan lima saksi yang identitasnya masih dirahasiakan.
Sehari sebelumnya, PN Jaktim juga sudah menolak eksepsi atau nota keberatan HRS untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 yang disampaikan dalam sidang putusan sela. Perkara kerumunan massa HRS berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dimulai pada Senin (12/4) pekan depan.