REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika
Anggota tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengungkapkan sejumlah permintaan HRS jelang agenda sidang lanjutan yang akan digelar pada bulan Ramadhan. Ia menekankan permintaan ini sepenuhnya demi kelancaran HRS beribadah.
Aziz berharap Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memenuhi hak-hak HRS ketika menjalani sidang lanjutan pekan depan yang bertepatan dengan Ramadhan. Salah satunya adalah tes swab pada malam hari.
Menurut Aziz, selama ini, HRS beberapa kali menjalani tes swab sebelum persidangan digelar. Pada bulan Ramadhan, tim pengacara meminta HRS di-swab pada malam hari menjelang sidang.
"Jangan swab pada siang hari atau pagi hari, kecuali pada malam harinya," kata Aziz pada wartawan, Rabu, (7/4).
Selain itu, Aziz mengutarakan kepada majelis hakim supaya menskors sidang saat memasuki waktu sholat. Tujuannya, guna memberi waktu menunaikan ibadah bagi HRS.
"Waktunya sholat supaya break karena besok (14 April) agenda saksi, jadi waktunya pasti panjang, waktu ssalat harap diperhatikan," ujar Aziz
Adapun permintaan ketiga HRS, lanjut Aziz ialah agar menunda persidangan apabila sudah memasuki waktu berbuka puasa. Hal ini demi menjaga stamina HRS yang menjalani persidangan dalam keadaan puasa.
"Kalau memang waktunya mundur sampai menjelang berbuka berarti waktu berbuka juga diberi waktu kepada terdakwa," ucap Aziz.
Majelis hakim memilih menerima permintaan HRS. Majelis hakim akan menyampaikan permintaan HRS ke bagian teknis untuk pengurusan lebih lanjut.
"Terkait dengan swab bisa diakomodir. Nanti disampaikan ke bagian teknis. Jadi swab-nya malam hari supaya tidak membatalkan puasa, nanti kami coba koordinasikan dengan bagian teknis," ujar Hakim Khadwanto.
Pada persidangan Rabu (7/4), Majelis hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan HRS dan penasihat hukumnya. Eksepsi yang ditolak adalah untuk perkara swab RS UMMI Bogor.
"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," kata Hakim Khadwanto.
Majelis hakim menyampaikan, isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat.
"Majelis hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi syarat materiil, lengkap sesuai ketentuan, sebutkan tempat dan waktu kejadian. Surat ini tak sulitkan terdakwa untuk lakukan pembelaan," ujar majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memandang pentingnya agar pokok perkara terlebih dahulu diperiksa di dalam persidangan. Dengan demikian, eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya tak bisa diterima lantaran dianggap masuk dalam pokok perkara.
"Eksepsi terdakwa tidak masuk ke dalam lingkup keberatan karena sudah masuk dalam pokok perkara," ucap Khadwanto.