Rabu 07 Apr 2021 06:50 WIB

Sidang HRS Dilanjutkan pada Pembuktian

Hakim Suparman juga menganggap pembayaran denda hanya bersifat administratif.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam persidangan pada Selasa (6/4). Majelis hakim menilai eksepsi HRS telah masuk dalam materi pokok perkara. Majelis Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) meneruskan pemeriksaan pokok perkara tersebut. "Perkara dilanjutkan,...

Berita Lainnya

Rekomendasi