JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam persidangan pada Selasa (6/4). Majelis hakim menilai eksepsi HRS telah masuk dalam materi pokok perkara. Majelis Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) meneruskan pemeriksaan pokok perkara tersebut. "Perkara dilanjutkan,...
Berita Lainnya