Rabu 07 Apr 2021 06:50 WIB

Sidang HRS Dilanjutkan pada Pembuktian

Hakim Suparman juga menganggap pembayaran denda hanya bersifat administratif.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam persidangan pada Selasa (6/4). Majelis hakim menilai eksepsi HRS telah masuk dalam materi pokok perkara. Majelis Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) meneruskan pemeriksaan pokok perkara tersebut. "Perkara dilanjutkan,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement