REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan pelaksanaan ibadah sholat tarawih berjemaah di masjid. Tapi, pelaksanaannya harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
"Saat ini kami sedang konsultasikan ke Gubernur Jawa Barat (Jabar). Secara umum tidak ada larangan untuk melakukan sholat tarawih dan sholat Idul Fitri," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui usai peringatan Isra Mi'raj dan Tahrib Ramadhan di Masjid Agung Balai Kota, Rabu (7/4).
Menurut Idris, dalam pelaksanaan nanti, pihaknya meminta komitmen dari jemaah dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar warga yang beribadah mematuhi protokol kesehatan. Termasuk, jumlah jemaah yang hadir dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas masjid maupun musala.
"Kita juga akan memantau terkait jarak antar jemaah, dengan melibatkan para camat dan lurah untuk memberikan bimbingan dalam penerapan protokol kesehatannya," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan beberapa daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Hal itu dilakukan agar peraturan yang diterapkan sama. "Surat Keputusan (SK) dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan," ucap Idris.