Rabu 07 Apr 2021 13:08 WIB

Pengacara Rizieq: Mengapa Diduga Membunuh tak Ditahan?

Tersangka penembakan laskar FPI yang tak ditahan dinilai bentuk ketidakadilan.

Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Rizieq Shihab kembali disidangkan dengan agenda putusan sela untuk dua perkara yaitu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Foto:

Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab HRS dan penasihat hukumnya dalam kasus swab RS UMMI Bogor. Salah satu alasan penolakan eksepsi itu karena dakwaan yang diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formal.

"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formal suatu surat dakwaan," kata majelis hakim dalam sidang di PN Jaktim yang disiarkan secara virtual pada Rabu (7/4).

Majelis hakim menyampaikan, isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat.

"Majelis hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi syarat materiel, lengkap sesuai ketentuan, sebutkan tempat dan waktu kejadian. Surat ini tak sulitkan terdakwa untuk lakukan pembelaan," ujar majelis hakim.

Majelis hakim kemudian memandang pentingnya agar pokok perkara terlebih dahulu diperiksa di dalam persidangan. Dengan demikian, eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya tak bisa diterima karena dianggap masuk dalam pokok perkara.

"Eksepsi terdakwa tidak masuk ke dalam lingkup keberatan karena sudah masuk dalam pokok perkara," ucap majelis hakim.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) guna mendatangkan saksi pada Rabu (14/4). Dalam keterangannya, JPU bakal menghadirkan lima saksi yang masih dirahasiakan identitasnya.

Perkara nomor 223 yang diperiksa hari ini terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Dr. Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut. Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan terdakwa, yaitu HRS.

PN Jaktim pada Selasa, 6 April, juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 yang disampaikan dalam sidang putusan sela.

Hakim juga menolak permintaan Rizieq agar JPU membuka identitas saksi dalam kasus swab RS Ummi, Bogor. Majelis hakim menuruti kemauan JPU untuk merahasiakan identitas saksi hingga sidang pemeriksaan saksi pertama.

Pihak Rizieq tampak keberatan ketika JPU menolak menyebut para saksi yang akan dihadirkan. Sebab, dalam kasus kerumunan, JPU membeberkan para saksi.

"Pada sidang yang lain persoalan saksi enggak jadi kendala, jaksa sebutkan langsung 10 nama. Begitu kasih nama langsung diberikan," kata Rizieq dalam sidang yang disiarkan virtual pada Rabu (7/4).

JPU berdalih belum bisa mengutarakan nama saksi karena masih menentukan komposisi saksi. JPU tengah memilah saksi mana yang dihadirkan pada sidang berikutnya. "Intinya belum bisa diputuskan yang mana (saksi) yang dihadirkan," ujar majelis hakim.

Majelis hakim memilih memaklumi pilihan JPU untuk tak menyebut nama saksi kali ini. Namun, majelis hakim meminta supaya nama-nama saksi sudah disiapkan dalam agenda sidang berikutnya.

"Untuk sidang pertama belum siap. Tapi, di perkara lain sudah disebutkan saksi dan namanya. Sidang berikutnya harus sudah disebutkan nama dan berapanya seperti di perkara terdakwa yang lain supaya sama," ucap majelis hakim.

Pemeriksaan saksi dalam kasus RS Ummi dijadwalkan pada Rabu pekan depan atau 14 April 2021. Walau sempat terlibat perdebatan, Habib Rizieq menyalami majelis hakim dan JPU seusai sidang.

photo
Tujuh Poin SKB Pelarangan FPI - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement