Rabu 07 Apr 2021 13:57 WIB

Putusan Sela Kali Ini HRS Bersuara, Pertanyakan Daftar Saksi

HRS mempertanyakan mengapa daftar saksi perkara RS Ummi dirahasiakan jaksa.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan penasihat hukumnya dalam perkara swab RS UMMI Bogor. Majelis hakim juga menolak permintaan HRS

Baca Juga

"Menimbang bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Khadwanto, dalam sidang di PN Jaktim yang disiarkan secara virtual pada Rabu (7/4).

Majelis hakim menyampaikan, isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat.

"Majelis hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi syarat materiil, lengkap sesuai ketentuan, sebutkan tempat dan waktu kejadian. surat ini tak sulitkan terdakwa untuk lakukan pembelaan," ujar majelis hakim.

Majelis hakim kemudian memandang pentingnya agar pokok perkara terlebih dahulu diperiksa di dalam persidangan. Dengan demikian, eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya tak bisa diterima lantaran dianggap masuk dalam pokok perkara.

"Eksepsi terdakwa tidak masuk ke dalam lingkup keberatan karena sudah masuk dalam pokok perkara," ucap majelis hakim.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) guna mendatangkan saksi pada Rabu (14/4). Dalam keterangannya, JPU bakal menghadirkan lima saksi yang masih dirahasiakan identitasnya.

Perkara nomor 223 yang diperiksa hari ini terkait kasus tes usap (swab) RS UMMI dengan terdakwa Dr. Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut. Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan terdakwa yaitu HRS.

Baca juga : Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus RS UMMI

Sebelumnya, PN Jaktim pada Selasa 6 April juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 yang disampaikan dalam sidang putusan sela.

Dalam sidang putusan sela kali ini, HRS meminta jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan saksi-saksi yang akan dibawa dalam persidangan berikutnya. Jika pada putusan sela perkara-perkara sebelumnya HRS diam, kali ini ia memilih bersuara karena merasa ada yang janggal.

"Pada sidang yang lain persoalan saksi enggak jadi kendala, jaksa sebutkan langsung 10 nama. Begitu kasih nama langsung diberikan," kata HRS dalam sidang yang disiarkan virtual.

HRS menyatakan keterbukaan terhadap identitas saksi amat penting. Ia menyampaikan identitas saksi diperlukan tim penasihat hukumnya untuk melakukan persiapan.

"Penasihat hukum kami perlu tahu untuk hadapi sidang yang akan datang. Ini untuk kelancaran persidangan," ujar HRS.

Dalam sidang itu, JPU menyebut ada lima saksi yang disiapkan. Namun JPU belum bersedia menyebutkan nama-namanya.

"Karena masih dipikirkan komposisi yang mana yang lebih tepat. Kami belum mau berikan nama-nama saksi yang diperiksa," ujar JPU dalam sidang.

JPU bahkan beralasan bahwa penyediaan saksi merupakan haknya. Sehingga, JPU tak ingin dipaksa menyebutkan para saksi.

"Membawa siapa saksi-saksi ini hak penuntut umum jadi tidak bisa dipaksa penasehat hukum," sebut JPU.

Baca juga : Penembak FPI tak Ditahan, Adrianus: Tak Usah Dipersoalkan

Majelis hakim juga menolak permintaan HRS agar JPU membuka identitas saksi dalam perkara swab RS Ummi, Bogor. Majelis hakim menuruti kemauan JPU untuk merahasiakan identitas saksi hingga sidang pemeriksaan saksi pertama.

"Intinya belum bisa diputuskan yang mana (saksi) yang dihadirkan," ujar majelis hakim.

Majelis hakim memilih memaklumi pilihan JPU untuk tak menyebut nama saksi kali ini. Namun majelis hakim meminta supaya nama-nama saksi sudah disiapkan dalam agenda sidang berikutnya.

"Untuk sidang pertama belum siap. Tapi di perkara lain sudah disebutkan saksi dan namanya. Sidang berikutnya harus sudah disebutkan nama dan berapanya seperti di perkara terdakwa yang lain supaya sama," ucap majelis hakim.

Pemeriksaan saksi dalam kasus RS Ummi dijadwalkan pada Rabu pekan depan atau 14 April 2021. Walau sempat terlibat perdebatan, HRS menyalami majelis hakim dan JPU seusai sidang.

Sebelumnya, pengacara HRS, Aziz Yanuar menyatakan, tak heran eksepsi kliennya ditolak hakim. Aziz menuturkan pihak HRS  

sudah menduga bahwa eksepsi akan ditolak, sehingga ia tidak lagi mempedulikannya.

"Kita sudah duga dan enggak masalah kita lanjut terus. Kita disini berusaha, berjuang, kita enggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran itu sendiri," kata Aziz pada wartawan, Selasa (6/4).

Aziz menyampaikan pihak HRS siap mengikuti agenda pemeriksaan saksi pada sidang yang digelar secara marathon mulai Senin pekan depan. Ia tak punya persiapan khusus, selain menyiapkan pertanyaan kepada saksi yang nantinya dihadirkan oleh JPU.

"Ya kita siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti," ujar Aziz.

 

photo
Habib Rizieq Shihab menyinggung sejumlah tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran prokes. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement