Rabu 07 Apr 2021 11:00 WIB

DPRD Tangerang Minta Pemkab Awasi Barang Kedaluarsa

Dewan baru-baru ini mendapat informasi adanya makanan tak layak dikonsumsi beredar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menunjukkan barang bukti makanan ilegal dan kedaluarsa di Balai Besar POM (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Petugas menunjukkan barang bukti makanan ilegal dan kedaluarsa di Balai Besar POM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- DPRD Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) setempa tuntuk memperketat pengawasan peredaran barang dagangan kedaluwarsa di pasaran. Langkah itu guna memberikan jaminan kelayakan barang dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, mengatakan, baru-baru ini di Kabupaten Tangerang beredar informasi adanya makanan yang diduga sudah tidak layak untuk dikonsumsi atau kedaluwarsa.

"Kemarin kami menerima laporan dari masyarakat yang diwakili oleh LBH, tentang adanya peredaran makanan kedaluwarsa yang dijual di pasaran dengan tanggal masa akhirnya itu ditutup pakai yang baru," kata Deden di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (6/4).

Dengan begitu, pihaknya menekankan kepada pemda setempat terutama instansi terkait untuk menindak lanjutinya dengan memaksimalkan kinerja dalam mengawasi makanan yang beredar. "Kita berharap Disperindag dan Loka POM untuk memaksimalkan pengawasan makanan yang beredar di masyarakat, terlebih saat ini mau mendekati puasa jadi harus lebih ketat lagi," tutur Deden.

Pihaknya juga menyarankan instansi terkait membuat suatu program atau sistem pelayanan aduan terkait produk-produk bermasalah. Karena selama ini, menurut Deden, kebanyakan masyarakat belum mengetahui proses pengaduan itu. "Jadi alangkah baiknya Pemda Tangerang membuat sistem aduan yang gampang di akses masyarakat," kata politikus PDIP itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement