Rabu 22 Jun 2022 00:56 WIB

Eks Anggota DPRD Serahkan Diri ke Kejari Kabupaten Tangerang

SA jadi aktor utama penyalahgunaan pengadaan mobil operasional desa Rp 789 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih.
Foto: Dok Pemkab Belitung
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Eks anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA, yang berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada Selasa (21/6/2022). SA sempat kabur setelah ditetapkan tersangka.

"Setelah sebelumnya kami melakukan beberapa kali pemanggilan dan penjemputan ke rumah tersangka itu tidak ada, alhamdulillah, dengan kesadaran dan niat baiknya tersangka SA datang menyerahkan diri ke Kejari," ucap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih kepada awak media di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa.

Tersangka datang bersama kuasa hukumnya untuk menemui tim penyidik dari Kejari Tangerang. Dengan begitu, dari ke lima tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut telah diamankan sebanyak empat orang. "Sementara seorang tersangka lagi, yaitu STN, mantan kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, saat ini masih dicari," kata Nova.

Setelah SA menyerahkan diri, pihaknya pun langsung memeriksa. "Yang pasti hari ini tersangka sudah hadir dan segera kami tahan," ujar Nova menjelaskan.

Dia menyampaikan, SA merupakan aktor utama dari kasus penyalahgunaan pengadaan mobil operasional desa senilai Rp 789 juta lebih yang diserahkan oleh empat tersangka lainnya. Oleh tersangka SA, menurut Nova, anggaran yang seharusnya langsung diserahkan untuk pembayaran mobil operasional ke pihak dealer tersebut malah untuk keperluan lain.

"Uang itu malah digunakan untuk pembayaran utang piutang yang bersangkutan. Seharusnya dari empat mantan kades itu tahu bahwa prosedur pembayaran operasional tidak serta merta diserahkan ke pihak ketiga. Jadi, itu juga sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum," kata Nova.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal penjara empat tahun. Pihaknya pun langsung menjebloskan SA ke sel tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement