REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mempertanyakan berkas perkara atas kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka RGS terhadap istrinya berinisial LK. RGS merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana, mengatakan langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengiriman atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kepolisian kepada Kejar. Dia mengakui, pihaknya hanya telah menerima SPDP anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (30/11) dari penyidik Polresta Tangerang.
"Terkait laporan itu, benar. Saya informasikan SPDP itu dikirim tertanggal 18 Oktober 2021. Dan Masuknya ke Kejari itu tertanggal 25 Oktober 2021. Selanjutnya, baru tanggal 25 November ada penetapan tersangka yang dikirim oleh penyidik Polresta Tangerang dan diterima 30 November 2021. Namun hingga sekarang pemberkasannya belum diterima," kata Nana di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (11/12).
Namun, untuk penyerahan berkas perkaranya hingga kini belum diterima. "Kejari kita ada masa tenggak waktu dan SOP'nya. Apabila dikirim SPDP dalam jangka satu bulan (Awal Januari 2022) kita akan pertanyakan," tuturnya.
Nana menyebutkan, apabila nantinya pelimpahan berkas tersebut telah diterima jaksa, selanjutnya dilakukan penelitian. "Terhadap SPDP itu ditunjuk jasa peneliti namanya Ibu Eni dan Ibu Esi," tuturnya.
Dia menambahkan, di dalam SPDP itu penyidik Polresta Tangerang, menyangkakan tersangka dengan pasal 21 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Tersangka dalam SPDP itu, atas nama Haji Rijcki Gilang Sumantri degan nama pelapor Lilis Kurnialis," kata Nana.
Polisi telah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak KDRT. Anggota DPRD itu ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya, LK ke polisi. "Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Kabupaten Tangerang, Kamis (2/12).
Dia mengatakan, penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan Istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.
"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," kata Shinto. Dia menyampaikan, atas penetapan sebagai tersangka, penyidik Polresta Tangerang dan Polda Banten akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.