Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, juga mengizinkan ritual ibadah Ramadhan di masjid tahun ini. Ia mengatakan hasil rapat koordinasi dengan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bekasi menyimpulkan ibadah berjamaah boleh dilakukan di zona hijau.
"Kalau rapat forkopimpa kemarin, tarawih akan kita lakukan di daerah yang hijau, tapi dengan syarat prokes yang ketat," kata Pepen, sapaan akrabnya, Senin (5/4).
Akan tetapi, Pepen juga tidak melarang wilayah berzona tidak hijau untuk menggelar ibadah. Dia menyebut, ibadah di zona kuning misalnya, apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat maka ibadah berjamaah tetap dibolehkan.
"Misal ada RT zona kuning, zona kuning itukan ada 1 atau 5 kasus warga positif Covid-19, tapi bukan berarti RT itu tidak boleh melaksanakan, hanya saja prokesnya diperketat dibanding yang zona hijau," ungkap dia.