Selasa 06 Apr 2021 13:42 WIB

Komnas HAM Terima 28.305 Aduan Sejak 2016-2020

Sebanyak 14.363 aduan telah diteruskan oleh Komnas HAM

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah menerima 28.305 aduan sejak 2016-2020. Dari jumlah itu, sebanyak 9.801 aduan tidak dilanjutkan karena alasan administratif.

"9.000 lebih aduannya setelah diseleksi screening tidak dilanjutkan karena sebagian juga itu aduannya hanya bersifat tembusannya. Tapi tempat pengaduan utamanya justru bukan Komnas HAM, misalnya ORI atau lain-lain, karena itu yang 9.800 ini juga karena alasan administratif tidak kami lanjutkan," kata Taufan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (6/4). 

Baca Juga

Kemudian, Taufan juga mengungkapkan, sebanyak 14.363 aduan telah diteruskan oleh Komnas HAM. Sebanyak 4.563 kasus masuk ke dalam dukungan pemantauan dan penyelidikan. Sementara itu ada 3.400-an kasus dimasukkan ke dalam dukungan mediasi.

"Jadi ada dua pendekatan yang diatur oleh undang-undang. Pertama pemantauan dan penyelidikan, yang kedua dukungan mediasi. Dua-duanya menangani kasus secara paralel kadang-kadang ada koordinasi satu dengan lainnya dalam penanganan kasus itu," terangnya.

Sementara itu dalam laporannya, Taufan mengatakan kepolisian menjadi pihak  yang paling banyak diadukan. Kemudian disusul korporasi dan pemerintah daerah. "Tiga ini selalu menjadi yang tertinggi dalam pengaduan," ucapnya.

Taufan menjelaskan ada dua jenis aduan terhadap kepolisian yang diterima Komnas HAM. Pertama yaitu aduan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian, kedua yaitu adanya aduan bahwa kepolisian dianggap tidak layak dalam penegakan hukum.

Sementara terkait korporasi, Komnas HAM kerap menerima aduan berhubungan dengan soal agraria, dan perburuhan. Sedangkan aduan yang juga kerap diterima Komnas HAM terhadap pemerintah daerah yaitu terkait dengan persoalan agraria, intoleransi, pendirian rumah ibadah dan lain-lain. 

Selain itu Taufan menuturkan, DKI Jakarta menjadi wilayah yang paling banyak diadukan. Kemudian disusul Jawa Barat, Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jawa Tengah juga menjadi daerah yang paling banyak diadukan.

"Ini tidak sekaligus memastikan bahwa inilah yang daerah paling banyak kasusnya, tapi juga karena mungkin daerahnya lebih dekat ke Jakarta lebih mudah melakukan pengaduan dan itu tentu saja tidak menutup ada kasus-kasus lain yang tidak diadukan dari bagian timur Indonesia sebagai contoh," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement