Selasa 06 Apr 2021 06:35 WIB

Menaker: THR Tetap Harus Dibayar Perusahaan

THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Seorang petugas zakat menggunakan masker berdoa saat menerima pembayaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan dengan sistem drive-thru sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Masjid Al-Azhar di Jakarta, Indonesia, pada 21 Mei, 2020.
Foto: Anadolu Agency
Seorang petugas zakat menggunakan masker berdoa saat menerima pembayaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan dengan sistem drive-thru sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Masjid Al-Azhar di Jakarta, Indonesia, pada 21 Mei, 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). Namun, ia menegaskan THR adalah hak pekerja yang tetap harus ditunaikan perusahaan.

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Menaker Ida seusai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4).

Menaker menjelaskan, pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. “Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” kata Menaker Ida menjelaskan.

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik. "Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.

Menaker Ida menambahkan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi Covid-19. Namun, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

Untuk itu, Menaker Ida menegaskan bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak. “Tentu saja, secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” ujarnya menerangkan.

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Menaker Ida menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi," ujarnya menerangkan.

Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. "Semuanya sudah ditindaklanjuti," kata Menaker menegaskan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement