Senin 05 Apr 2021 09:42 WIB

Ketua Banggar Minta Pemerintah Kaji Kembali Larangan Mudik

Ketua Banggar DPR mengatakan kebijakan mudik juga harus pertimbangkan faktor ekonomi.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah
Foto:

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) secara resmi 26 Maret 2021 lalu melarang mudik lebaran terhitung dari 6 sampai 17 Mei 2021. Pertimbangan pemerintah melarang mudik sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-9. Sebab dari pengalaman, berbagai libur panjang selama 2020 sampai 2021 yang disertaitingginya mobilitas warga ke kampungnya, berdampak terhadap melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19.

Said mengatakan, lebaran dengan tradisi mudiknya adalah peristiwa budaya sekaligus ekonomi, terutama di Pulau Jawa yang berkontribusi 58 persen terhadap PDB nasional. Mobilitas orang dari pusat kota sebagai pusat ekonomi ke desa atau kampung halaman saat mudik memberi pengaruh besar. Selain itu, secara ekonomi jelasnya, mudik mendorong tingkat konsumsi rumah tangga lantaran akan banyak sektor ikutan yang terdampak.

Namun Said menegaskan, kegiatan mudik disyaratkan dengan menunjukkan dokumen hasil swab negatif Covid-19 untuk semua orang yang mudik, baik saat datang maupun balik, baik didalam kota, antar kota dalam provinsi, apalagi antar kota antar provinsi. "Jadi, asalkan menunjukkan dokumen negatif covid hasil tes PCR, rapid test antigen dan GeNose C19, kenapa mudik dilarang?," ujar Said.

 

Demikian juga dengan para pelaku ekonomi atau sektor sektor terkait, juga harus menerapkan protokol kesehatan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh satgas Covid-19 di daerah masing-masing, terutama pada area-area yang menjadi perlintasan mudik. "Pelaksanaan vaksinasi harus dipercepat terhadap kelompok prioritas, terutama pada daerah-daerah yang menjadi sasaran mudik, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah tujuan mudik," kata Said.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement