REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan telah mengundurkan diri dari posisi Ketua Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Keputusannya disebut sudah dipertimbangkannya sejak empat hari terakhir.
"Saya akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari Ketua Advokasi dan Hukum DPP Demokrat hasil KLB Sibolangit, 5 Maret 2021," ujar Razman di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (2/4).
Ia juga mengundurkan diri sebagai tim hukum pembela Partai Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan. Di mana saat ini masih menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu alasannya mengundurkan diri adalah sering terjadinya selisih paham dengan penggagas KLB Deli Serdang, Damrizal. Menurutnya, ia tak bisa terima jika ada pihak-pihak yang mengintervensi tugasnya.
"Saya tidak bisa jika ada upaya-upaya yang patut diduga melakukan intervensi pada saya, apalagi dia tak mengerti hukum. Karena itu saya merasa sangat tak sejalan dengan saudara Darmizal," ujar Razman.
Selain Damrizal, mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga kerap mengintervensi tugasnya sebagai tim hukum. Tak segan Razman menyebutnya sebagai beban.
"Menurut saya keberadaan Nazaruddin adalah beban bagi partai Demokrat hasil KLB," ujar Razman.
Di samping itu, ia juga tak dilibatkan dalam mengurus berkas dan dokumen hasil KLB Deli Serdang yang akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Justru, kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko membentuk tim lain untuk hal tersebut.
"Menurut saya ini dirapatkan dengan orang-orang hukum, saya ketua tim advokasi hukum, bukan didiamkan," ujar Razman.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna lagi.