REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi V DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie mendukung kebijakan larangan mudik di tahun 2021 ini sebagaimana yang disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu. Namun demikian, larangan saja tidak cukup.
Dia mendorong pemerintah untuk memberlakukan sanksi bagi pemudik yang nekat pulang kampung. "Kalau ada aturan nggak ada sanksi nggak ada gunanya," kata Syarif kepada Republika, Rabu (31/3)
Dirinya menyebut, ada sejumlah sanksi yang bisa diterapkan. Misalnya, ketika ditemui ada pemudik yang nekat, maka petugas bisa langsung memulangkan pemudik tersebut, atau bisa juga dengan mengkarantina.
Selain itu pemerintah juga bisa memberi sanksi dengan mencabut surat izin mengemudi (SIM) masyarakat yang nekat mudik saat lebaran. "Jadi saya kira bagi Komisi V ya kita sih mendukung (penerapan sanksi) karena itu untuk kepentingan kemaslahatan," tuturnya.
Selain itu politikus Partai Demokrat itu juga meminta, pemerintah untuk konsisten dengan cara membuat regulasi yang jelas yang mengatur kebijakan tersebut. Perlu ada langkah antisipasi agar penularan covid-19 di kemudian hari tidak kembali melonjak.
"Bagaimana memperketat supaya tidak terjadi klaster baru, artinya di masing-masing ruas jalan itu yang jalan keluar ke daerah itu ada alat pengetesan disitu. Kalau genose itu bagus itu lebih baik, lebih murah kemudian bisa dibeli secara massal," ucapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan larangan mudik tersebut. Dia memahami, bahwa mudik merupakan merupakan tradisi yang sakral bagi sebagian umat muslim di Indonesia.
Namun, dirinya meminta, agar masyarakat juga memahami kondisi pandemi yang terjadi hari ini. "Kita lagi sedang musibah, ini harus dipahami jangan sampai kita juga menambah terhadap musibah itu," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan, ada 11 persen masyarakat yang diperkirakan tetap akan mudik pada lebaran tahun ini. Meskipun, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun, jumlah itu lebih rendah dibandingkan jika kebijakan mudik lebaran tidak dilarang pemerintah.
"Dari data-data yang telah dikumpulkan oleh Kementerian Perhubungan kalau tidak ada larangan mudik diperkirakan 33 persen warga akan pulang kampung atau mudik tapi kalau ada larangan mudik tetap saja ada yang nekat pulang yaitu sekitar 11 persen," kata Doni di sela mendampingi Wapres meninjau vaksinasi di Kalimantan Tengah, Selasa (30/3).




