Rabu 31 Mar 2021 20:11 WIB

Kemen PPPA: Anak Disabilitas Rentan Jadi Korban Kekerasan

Dari total 84,4 juta anak Indonesia, terdapat 650 ribu anak penyandang disabilitas.

Anak-anak penyandang difabel rentan menjadi korban kekerasan seksual dari lingkungannya (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Anak-anak penyandang difabel rentan menjadi korban kekerasan seksual dari lingkungannya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan anak-anak penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dari lingkungannya. Mereka juga rentan mendapat stigma atas kondisi kedisabilitasannya.

"Rentan menjadi korban pemasungan, rentan mendapat bullying, dan rentan menjadi korban kekerasan fisik atau eksploitasi," kata Nahar dalam seminar daring bertajuk Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas di Masyarakat, di Jakarta, Rabu (31/3).

Dia berharap tidak lagi menemukan anak-anak (penyandang disabilitas) dipajang di pinggir jalan untuk dieksploitasi secara ekonomi. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ada 15 persoalan yang dihadapi oleh anak penyandang disabilitas.

"Persoalan yang dihadapi anak penyandang disabilitas bukan hanya soal aksesibilitas, akomodasi layak, tapi tentang pemenuhan hak anak lainnya seperti perlakuan yang salah, penelantaran, korban stigmatisasi dari pelabelan," ujarnya.

Dari data BPS tahun 2020, ada 31,6 persen penduduk Indonesia usia anak atau setara 84,4 juta jiwa dari total penduduk Indonesia. Sementara dari angka ini, di dalamnya terdapat 650 ribu anak penyandang disabilitas atau sekitar 0,79 persen.

Pada 2019, persentase anak disabilitas usia 2 - 17 tahun, tercatat jumlah anak laki-laki disabilitas masih lebih banyak dibandingkan yang perempuan. Kemudian berdasarkan anak disabilitas usia 7 - 17 tahun yang bersekolah, tercatat anak disabilitas yang belum bersekolah ada 13,5 persen, masih sekolah 77,27 persen dan tidak sekolah 9,58 persen.

"Angka ini terus bergerak lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kemendikbud dan pemda terus mendorong agar angkanya semakin baik," kata Nahar.

Dia mengatakan, upaya perlindungan terhadap hak anak penyandang disabilitas tidak bisa ditangani oleh satu kementerian/lembaga saja, melainkan harus melibatkan pokja-pokja yang terdiri dari unsur kementerian/lembaga dan masyarakat. Pokja-pokja yang telah terbentuk saat ini yaitu Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang perannya mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan merespons cepat bila terjadi kekerasan terhadap anak di lingkungan terdekat. Kemudian ada juga Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang fungsinya memberikan konsultasi, informasi, rujukan, dan konseling. Selanjutnya, terdapat Forum Anak yang perannya sebagai wadah aspirasi, pelopor, dan pelapor.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement