REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Insiden penjambretan handphone yang menyasar anak di bawah umur belakangan marak terjadi. Terbaru, polisi membekuk seorang pria berinisial GDI (17 tahun) dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret handphone yang terjadi di Perum Triraksa Village, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis singkat peristiwa yang terjadi pada Sabtu (27/3) tersebut. Dia mengatakan, pada saat kejadian, korban yang diketahui masih di bawah umur berada di depan rumah dan sedang bermain gim lewat telepon genggamnya.
Kemudian tersangka GDI dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan alamat. Korban tidak mengetahui alamat yang ditanyakan pelaku, sehingga hendak bertanya ke orang tuanya yang berada di dalam rumah.
"Pada saat korban hendak masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengambil paksa HP yang dipegang korban," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3).
Sesaat setelah handphone nya dirampas, korban langsung meneriaki pelaku, sementara pelaku melarikan diri. Pelaku sempat dikejar oleh sejumlah warga setempat, namun tidak berhasil ditangkap, sehingga orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil rekaman kamera tersembunyi (CCTV) yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengantongi identitas pelaku. "Dari kamera CCTV itu diketahui pelaku berjumlah satu orang menggunakan sepeda motor yang plat nomornya terlihat sehingga bisa diidentifikasi," ujarnya.
Dari petunjuk itu, polisi lalu melakukan pengejaran dan akhirnya menemukan keberadaan pelaku. "Tersangka kami tangkap di rumahnya. Dan dari tersangka diamankan sebuah HP yang identik dengan HP milik korban," terangnya.
Pelaku dibekuk di rumahnya yang berlokasi di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.
Atas kejadian yang dinilai kerapkali terjadi di masyarakat tersebut, Wahyu mengimbau agar warga selalu waspada dan berhati-hati. "Jaga harta benda kita dengan menyimpan atau menggunakannya di tempat yang aman," tutupnya.
Sebelumnya, sederet insiden penjambretan terjadi di wilayah Tangerang Raya. Pada Jumat (12/2), seorang bocah berusia lima tahun menjadi korban penjambretan handphone di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ponselnya dirampas oleh dua laki-laki yang berboncengan naik motor. Kejadian penjambretan handphone juga dialami empat remaja yang tengah memainkan telepon genggamnya di depan mushala di kawasan Kelurahan Pondok Kacang Timur, Tangerang Selatan pada akhir Februari 2021. Pada akhir 2020 lalu juga terjadi penjambretan handphone anak di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang dilakukan oleh pelaku pengendara motor. Eva Rianti