Senin 19 Jun 2023 18:15 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret yang Resahkan Warga di Singkawang

Aksi penjambretan di Singkawang sempat viral.

Ilustrasi Penjambretan di Angkutan Umum. Polisi Tangkap Pelaku Jambret yang Resahkan Warga di Singkawang
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penjambretan di Angkutan Umum. Polisi Tangkap Pelaku Jambret yang Resahkan Warga di Singkawang

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satreskrim Polres Singkawang berhasil membekuk seorang pria berinisial D diduga sebagai pelaku jambret yang meresahkan warga Singkawang.

"Sebagaimana kita ketahui, aksi penjambretan di sejumlah lokasi khususnya di Kota Singkawang ini sempat viral beberapa waktu lalu," kata Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, Senin (19/6/2023).

Baca Juga

Dengan viralnya hal tersebut, Satreskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga berdasarkan analisa di lapangan maka ada indikasi yang mengarah ke D yang diduga sebagai pelaku.

"Mengetahui hal tersebut, maka anggota Satreskrim Polres Singkawang kembali melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan D," tuturnya.

Mendapat informasi jika D sedang berada di rumah temannya, yaitu di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah, maka petugas berhasil menemukan dan langsung melakukan penangkapan kepada D pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pada saat dilakukan penangkapan, D sempat melakukan perlawanan. Namun terduga berhasil diamankan yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Singkawang untuk ditindak lebih lanjut.

"Sewaktu dilakukan pemeriksaan, terduga mengakui telah melakukan penjambretan di wilayah Kota Singkawang sebanyak 13 TKP," katanya.

Dari jumlah tersebut, saat ini yang sudah masuk ke proses penyidikan ada sebanyak 4 pelapor yang diterima Polres Singkawang.

Kemudian, dua LP yang sudah pihaknya proses, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa satu unit sepeda motor Matic Honda warna hitam KB 5661 XB beserta kuncinya, satu buah helm NHK warna merah dan satu untai kalung emas seberat 12 gram.

Kepada terduga akan dikenakan Pasal 365 Sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Atas kerja sama dari masyarakat, alhamdulillah kasus ini dapat segera diungkap, yang mana dalam tempo 1x24 jam petugas berhasil menangkap yang bersangkutan," katanya.

Diketahui pula, berdasarkan pendalaman yang dilakukan kepolisian bahwa terduga pelaku ini merupakan residivis. Satu bulan sebelumnya yang bersangkutan baru saja keluar dari Lapas dengan kasus yang sama dengan hukuman 4 tahun 4 bulan.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan jika residivis ini dalam satu bulan terakhir kembali melakukan perbuatan jambret atau begal.

"Artinya dalam tenggang waktu satu bulan ini terduga sudah melakukan jambret di 14 TKP di Kota Singkawang, yang meliputi satu kasus penggelapan sepeda motor dan 13 kasus jambret di mana semuanya berhasil diungkap, berkat bantuan dari masyarakat Kota Singkawang," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement