REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polsek Bogor Barat menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian di kawasan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pria berinisial S (32 tahun) itu diciduk setelah menjambret sebuah ponsel.
Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, ditangkapnya S diawali dari penjambretan yang terjadi di Jalan Jabaru I, Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Kejadian tersebut terekam dari CCTV di dekat lokasi kejadian pada Rabu (4/8).
“Pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor miliknya, dan melihat korban berjalan bersama anak kecil yang kemudian diikuti oleh pelaku. Ketika korban lengah pelaku mengambil dan merebut handphone yang dipegang korban dan lari,” kata Rachmat ketika dikonfirmasi, Kamis (5/8).
Lebih lanjut, Rachmat mengatakan, korban merupakan mahasiswa berinisal LA (19). Saat kejadian, korban meminta bantuan warga sekitar.
Dari situ, lanjutnya, ada warga yang mengetahui jika pelaku suka memulung di sekitar lokasi kejadian. Kemudian, polisi pun menelusuri dan menemukan pelaku berada di lapaknya. Setelah ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupah satu buah ponsel merk Samsung A10 warna merah milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman lima tahun penjara. Selanjutnya, kata Rachmat, pelaku dibawa ke Mako Polsek Bogor Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Bogor Barat dan penyidik telah mengamankan barang bukti dan mencari mengumpulkan saksi-saksi di TKP,” jelasnya.