REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mendukung wacana penjualan beras Bulog ke Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengingatkan, wacana itu perlu ditopang regulasi yang memadai.
Perum Bulog berharap bisa memasok beras untuk kebutuhan TNI, Polri, dan ASN. Keinginan itu agar Bulog kembali mendapat pasar beras pascahilangnya kewajiban Bulog untuk menyalurkan beras dalam program Beras Sejahtera (Rastra).
"Rencana penjualan beras ke ASN perlu regulasi, bisa setingkat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Oleh karena itu, Buwas (Dirut Bulog) perlu mendapatkan dukungan dari Meneg BUMN dan Rakortas di Kementrian Perekonomian," kata Yeka pada Republika, Selasa (30/3).
Yeka menyampaikan Bulog selama ini terkendala dalam penyaluran beras. Bulog hanya menyimpan beras yang dimiliki karena tak punya kewenangan menyalurkannya.
"Penjualan beras ke ASN diperlukan dalam rangka membuat kanal penyaluran beras baru yang saat ini masih mandeg," ujar Yeka.
Yeka juga mengingatkan Bulog supaya menyikapi stok beras yang menumpuk di gudang agar tidak makin memburuk kualitasnya. Ia menyarankan Buwas perlu bekerjasama dengan pelaku usaha perberasan.
"Mungkin mereka punya solusi konkrit dalam menangani stok beras turun mutu saat ini," ucap Yeka.
Bulog berharap, setidaknya bisa menyiapkan beras sebayak 10 kilogram (kg) per bulan untuk para TNI, Polri, dan ASN seluruh Indonesia. Jika wacana itu bisa terealisasi, setidaknya pangsa pasar beras yang bisa dikantongi Bulog mencapai 1,4 juta ton per tahun.
Saat ini anggota TNI, Polri, dan ASN rata-rata mendapatkan tunjangan beras per bulan sebesar Rp 7.400 per kilogram (kg). Namun, harga riil beras yang dikonsumsi sekitar Rp 12 ribu per kg. Sehingga TNI, Polri, dan ASN dirugikan karena membeli beras dengan tunjangan pemerintah yang di bawah harga pasar.