REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Sebanyak 4.184 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bogor akan direnovasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) pada 2021 ini. Penanganan ribuan unit RTLH tersebut akan dilakukan menggunakan anggaran yang berasal dari berbagai sumber.
Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor Lestiana Irmawati mengatakan, anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lestiana memerinci, dari 4.184 unit tersebut, 2.000 diantaranya bakal dibangun menggunakan APBD Kabupaten Bogor. Sementara, 2.000 RTLH lainnya akan dibangun menggunakan bantuan Pemprov Jawa Barat sebanyak 780 unit, dan BSPS Kementerian PUPR sehhmlah 1.404 unit RTLH.
Untuk RTLH yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor, lanjutnya, DPKPP menyiapkan anggaran sebesar Rp 400 miliar, dengan alokasi Rp 15 juta rupiah per-unit."Kalau dari APBD Kabupaten Bogor besarannya Rp15 juta per rumah. Sementara dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp17,5 juta per rumah dan dari program BSPS juga Rp17,5 juta," kata Lestiana ketika dikonfirmasi, Senin (29/3).
Lestiana menambahkan, bantuan dari Pemprov Jawa Barat dan BSPS, nantinya akan diberikan dalam bentuk non-tunai. Sehingga, para penerima bantuan akan menerima bantuan berupa barang dan bahan bangunan secara langsung."Jadi nanti pemberiannya itu berupa barang dan bahan bangunan, yang akan diberikan langsung kepada penerimanya," jelasnya.