REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komnas HAM RI, Choirul Anam mengecam keras atas tindak kekerasan yang menimpa Kontributor Tempo di Surabaya, Nurhadi. Kekerasan dialami Nurhadi saat dia melakukan reportase terkait keterlibatan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengecam tindakan yg memperlakukan Nurhadi, seorang jurnalis tempo yang bekerja jurnalistik dengan berbagai tindakan yang melanggar hak dan mengganggu kerja kerja jurnalistik," kata Anam kepada Republika, Senin (29/3).
Anam meminta, Kepolisian agar mengusut dan menegakkan hukum atas peristiwa tersebut secara profesional, akuntable dan tranparan. Karena, tanpa kerja jurnalistik publik luas tidak dapat menikmati hak atas informasinya.
"Melindungi kerja jurnalistik sama dengan menjamin hak publik atas informasi, " tegas Anam.
Kejadian bermula pada Sabtu (27/3), sekitar pukul 18.25 WIB. Saat itu, Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro di Krembangan, Surabaya.
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Di sana, Nurhadi memotret Angin Prayitno yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.
Satu jam kemudian, korban didatangi seorang panitia pernikahan serta difoto. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang akan keluar dari gedung dihentikan oleh panitia.
Nurhadi ditanyai identitas dan undangan mengikuti acara. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali Nurhadi, ia digelandang ke belakang gedung. Selama proses tersebut Nurhadi mengalami perampasan HP, kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Nurhadi dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung. Nurhadi kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. Di sana Nurhadi dimintai keterangan mengenai identitas.
Nurhadi kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Di sana, dia kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku polisi dan diduga oknum anggota TNI serta ajudan Angin. Sepanjang proses interogasi, Nurhadi kembali mengalami pemukulan, tendangan, tamparan, hingga ancaman pembunuhan.
Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp 600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputan milik korban. Oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan di salah satu bagian mobil yang digunakan untuk membawanya.
Sekitar pukul 22.25 WIB, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia di Kecamatan Krembangan. Nurhadi kembali diinterogasi dua orang yang mengaku anggota Polrestabes dan anak asuh Kombes Achmad Yani bernama Purwanto dan Firman. Nurhadi diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB.
Nurhadi sendiri telah melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya saat menjalani tugas liputan ke Polda Jawa Timur (Jatim). Saat melapor, Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.