REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan meyakini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak akan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara. Keyakinannya itu berdasarkan pernyataan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Kami tidak melihat sama sekali ada peluang mereka untuk melengkapi, memenuhi semua persyaratan itu secara penuh," ujar Hinca di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/3).
Partai Demokrat, kata Hinca, juga sudah terus mengklarifikasi pernyataan-pernyataan kubu Moeldoko yang mengeklaim bahwa mereka benar. Sebab pemerintah hingga saat ini masih mengacu pada AD/ART 2020 yang menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
"Sudah kami sampaikan kepada publik, tidak mungkin bisa dipenuhi itu karena memang tidak sesuai mekanisme yang ada," ujar Hinca.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu proses dan mekanisme yang sedang berlangsung di Kemenkumham. Meskipun kubu Moeldoko mengeklaim bahwa surat keputusan (SK) akan dikeluarkan pekan ini.
"Saya kira proses mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM 34/2017 sudah ada mengatur soal waktu persyaratan dan seterusnya. Ya semuanya akan tiba waktunya untuk diambil keputusan," ujar Hinca.
Baca juga : Kubu Moeldoko Tegaskan Lagi Soal tak Izin Presiden
Sebelumnya, juru bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad mengeklaim bahwa Kemenkumham akan mengeluarkan SK tanda sahnya kepengurusan Moeldoko. Ia menyebut, surat tersebut akan keluar minggu depan. "InsyaAllah lah minggu depan atau tidak lama lagi kita akan mendapatkan SK dari Kemenkumham," ujar Rahmad.
Setelah SK keluar, Partai Demokrat yang dipimpin Moeldoko akan segera menggelar konsolidasi nasional. Hal itu bertujuan untuk menguatkan seluruh kekuatan kader yang terjaring di seluruh wilayah Indonesia.
"Kita ingin di Partai Demokrat itu betul-betul bersih. Jangan seperti sekarang, kita mengaku partai ini demokratis tetapi di dalamnya partai otoriter," ujar Rahmad.