Ahad 28 Mar 2021 06:25 WIB

Jubir: KPK Miliki Bukti untuk Periksa Effendi Gazali

Intinya kita ingin mengatakan janganlah semua ini jatahnya oleh dewa-dewa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali
Foto:

Berdasarkan informasi, Effendi terafiliasi dengan CV Hasil Bumi Nusantara yang mendapat jatah 162.250 kuota pada tahap pertama dengan nilai kontrak Rp 48,6 miliar. Secara pribadi, Effendi mengaku, tidak memiliki hubungan dengan CV Hasil Bumi Nusantara.

Namun, Effendi mengakui, sempat bertemu dengan Adi Wahyono yamg merupakan tersangka perkara ini saat menjadi moderator dalam seminar nasional riset tentang bansos pada 23 Juli 2020. Saat itu, Effendi menegaskan, tak membicarakan satu persatu vendor. Dia mengaku, meminta agar kuota pengadaan bansos juga diberikan kepada UMKM.

"Jadi bukan cuma saya yang bicara, ada Ray Rangkuti ada beberapa yang lain. Intinya kita ingin mengatakan janganlah semua ini jatahnya oleh dewa-dewa," katanya. 

"Pada waktu itu, jangan orang terzalimi dong. Kan tidak semua orang itu apa namanya langsung jatahnya diambil dibagi-bagi sama yang besar-besar yang itu kan tujuannya adalah UMKM dan dia tidak didirikan hanya pada saat proyek itu. Ya karena kuotanya sudah habis diambil oleh dewa-dewa," tambahnya.

Namun, Effendi mengklaim permintaannya itu tidak ditujukan kepada salah satu UMKM.  "Jangan berbicara satu, kami waktu itu berbicara tentang banyak yang UMKM, mengenai siapa kemudian dapat berapa silakan tanya ke penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK menersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement