REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan takkan gegabah dalam memanggil dan memeriksa seseorang dalam penyidikan kasus korupsi. Termasuk, saat memeriksa pakar komunikasi politik, Effendi Gazali terkait kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Kamis (25/3) lalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memiliki dasar memanggil dan memeriksa Effendi Gazali sebagai saksi. Diketahui, kesaksiannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.
"Penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi tentu karena ada kebutuhan penyidikan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/3).
Pemeriksan terhadap Effendi, lantaran adanya temuan atau bukti seperti keterangan saksi lain atau tersangka maupun bukti pendukung lain seperti dokumen, yang telah dikantongi penyidik KPK dalam pelaksanaan pengadaan bansos. Bukti yang dikantongi penyidik itulah yang dikonfirmasi kepada Effendi dalam pemeriksaannya sebagai saksi.
"Ada data dan informasi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan pengadaan bansos yang dimaksud," katanya.
Dalam pemeriksaannya, tim penyidik mencecar Effendi Gazali mengenai rekomendasi salah satu perusahaan untuk menjadi vendor atau rekanan dalam pengadaan bansos Covid-19. Usulan itu disampaikan Effendi kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono yang kini menjadi tersangka penerima suap.
"Effendi Gazali, didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos," kata Ali Fikri kemarin.