Jumat 26 Mar 2021 17:08 WIB

KPK Telisik Aliran Uang dari Vendor Bansos ke Cita Citata

Pedangdut Cita Citata diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Bansos Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Cita Citata diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial dengan tersangka Matheus Joko Santoso.
Foto:

Diketahui, pada beberapa waktu lalu,  Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso mengakui  aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos, salah untuk satunya  pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo. 

Sebelumnya saat dikonfirmasi Cita Citata mengaku tak tahu menahu kalau uang yang digunakan untuk membayar dirinya adalah uang korupsi. "Jadi kalau aku sebagai penyanyi itu kan menyanyi profesional merasa bahwa aku dibayar profesional menurut aku enggak ada sangkut pautnya," ujar Cita Citata. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara serta dua PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. 

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap. Keduanya pun telah didakwa dan sedang menjalani proses persidangan. 

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement