Kamis 25 Mar 2021 21:01 WIB

Kejagung Kembali Sita 4 Mobil Milik Tersangka Asabri

Empat mobil sitaan baru tersebut, sebagai tambahan dari rentetan aksi sita serupa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto:

Dari tersangka Benny Tjokro, penyitaan juga menyasar sekitar 900-an hektare tanah di banyak tempat di Banten, dan Jawa Barat (Jabar), termasuk 18 unit apartemen mewah di Jakarta Selatan. Adapun dari tersangka Jimmy Sutopo, penyidik pekan lalu sempat menyita 36 lukisan emas, apartemen, dan perhiasan. Serta 17 unit armada bus pariwisata di Solo, Jawa Tengah (Jateng) yang disita dari tersangka Sonny Widjaja.  

Namun Febrie, pada Selasa (23/3) mengatakan, sampai saat ini penghitungan nilai aset-aset sitaan belum mencapai setengah dari total kerugian negara sebesar Rp 23,7 triliun. “Sitaan yang baru kita hitung itu, baru senilai (Rp) 4,4 T (triliun), berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, dan lain-lain,” ujar Febrie. Akan tetapi, dari penghitungan sementara tersebut, belum menghitung taksiran nilai atas empat tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat, yang sudah berstatus sita. 

 

Febrie mengatakan, nilai taksiran aset tambang, rata-rata mencapai Rp 1,5 triliun. “Itu (penghitungan Rp 4,4 triliun) di luar tambang-tambang (sitaan). Tambang belum selesai. Kita (penyidik) melibatkan Kementerian ESDM untuk penghitungan (aset tambang). Kita harapkan cepat selesainya,” ucap Febrie. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement