REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersang kasus Pasar Muammalah Depok, Zaim Saidi. Ia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan transaksi jual beli tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika mengungkapkan alasan dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan tersebut karena kondisi kesehatan. "Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit," ujar Helmy saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Selain itu, lanjut Helmy, rangkain pemeriksaan terhadap Zaim Saidi juga sudah selesai. Disamping itu, yang bersangkutan juga selalu bersikap kooperatif selama berjalannya pemeriksaan di Bareskrim Polri. Zaim Saidi ditangkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri di kediamannya, di Depok, Jawa Barat pada Selasa (2/2) malam WIB.
"Karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan koperatif. Namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," tutur Helmy.
Dalam kasus ini, Zaim Saidi dipersangkakan dengan pasal 9 uu nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana da npasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
Sebelumnya, sejumlah orang yang terdiri dari berbagai latar belakang, penulis, konsultan, jurnalis, aktifis LSM, pendidik, peneliti, ahli hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Zaim Saidi. Mereka menganggap apa yang dilakukan Zaim Saidi terkait Pasar Muammalah tidaklah tercela.
"Beliau belum pernah melakukan tindak kegiatan yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, sepanjang perjalanan hidupya, selalu menebarkan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil," ujar perwakilan para sahabat Zaim Saidi, Luthfi Yazid, beberapa waktu lalu.
Bahkan, sambung Luthfi, sejak mahasiswa di IPB, Zaim menulis buku-buku edukasi dan aktif di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Zaim dikenal sebagai kolumnis muda Majalah Tempo, selain di Kompas dan Sinar Harapan. Zaim juga aktif di Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan di Lembaga Ekolabel Indonesia dan di Yayasan Pembangunan Berkelanjutam.
Tidak hanya itu, kata Luthfi, Zaim juga mendirikan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), yang aktif dalam kegiatan riset, advokasi dan promosi kedermawanan sosial. Tak lama berselang bermunculan banyak lembaga amil zakat infak sodaqoh (ZIS) di Indonesia.
"Bersama Dr Haidar Bagir dan Ir Rahmad Riyadi Zaim mendirikan Yayasan Yasmin Barbeku, dalam bidang pemberdayaan orang miskin," jelas Luthfi.