Kamis 25 Mar 2021 12:42 WIB

Kejakgung Sita Lima Mobil Tersangka Asabri

Ada 20 jaksa yang tergabung dalam tim tengah mengejar aset para tersangka.

Seorang wartawan memotret suasana garasi bus Restu Wijawa di Simo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/2/2021). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset sebanyak 17 unit bus milik PT Restu Wijaya pada Selasa (23/2/2021) malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang wartawan memotret suasana garasi bus Restu Wijawa di Simo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/2/2021). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset sebanyak 17 unit bus milik PT Restu Wijaya pada Selasa (23/2/2021) malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan penyitaan dan penarikan aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Aset yang disita Kejakgung berupa lima unit mobil.

"Kemarin lima mobil kita tarik terkait dengan tersangka IWS semua," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/3).

IWS atau Ilham W Siregar merupakan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2021-Januari 2017, satu dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Lima unit mobil tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung diparkirkan di Gedung Bundar Jampidsus dan dipasang garis warna putih merah bertuliskan penyitaan Kejaksaan Agung. Di antaranya dua unit mobil Range Rover warna putih, satu sedan warna hitam.

Masih ada beberapa unit mobil lagi yang masih dikejar oleh penyidik. Selanjutnya, kata Febrie, penyidik memastikan kepemilikan lima unit mobil yang ditarik tersebut. Sebab, kepemilikannya menggunakan nama perusahaan.

"Jadi ini masih dipastikan, karena pakai nama orang lain, bukan nama IWS, nama perusahaan," kata Febrie.

Aset lain milik IWS yang telah disita dan diblokir penyidik yakni 12 bidang tanah di tiga kabupaten/kota. Aset tanah tersebut di Kabupaten Bogor berupa sertifikat hak milik sebanyak satu bidang, berupa sertifikat hak guna bangunan sebanyak enam bidang, di Kota Depok berupa sertifikat hak milik sebanyak dua bidang, dan di Kota Jakarta Selatan berupa hak milik sebanyak tiga bidang.

Febrie menambahkan, penyidik masih bergerak di lapangan untuk mengejar aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Ada 20 orang jaksa tergabung dalam tiga hingga empat tim disebar ke wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat untuk menelusuri aset para tersangka.

Tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya, termasuk aset yang ada di luar negeri seperti Singapura. Sementara itu, dari appraisal sementara total nilai aset yang telah dikumpulkan oleh penyidik mencapai Rp 4,4 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan tambang yang sudah disita.

"Appraisal sementara dihitung Rp4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, jam tangan dan lainnya. Belum tambang, yang tambang kita harapkan bisa menutupi kerugian sebagian dari keuangan negara," kata Febrie.

Kasus Asabri merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement