REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana memperbolehkan usaha rekreasi hiburan umum (RHU) kembali beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, relaksasi ini sebagai upaya menggerakkan roda perekonomian di Kota Pahlawan.
Ia pun meminta pengelola tempat hiburan umum agar kepercayaan yang diberikan dapat dijaga betul. “Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga,” kata Irvan di Surabaya, Kamis (25/3).
Irvan menjelaskan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pengelola tempat hiburan umum. Hasil rapat akan dilaporkan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk berikutnya segera diterbitkan peraturan baru. Para pengelola tempat hiburan umum juga diberikan kewajiban mengajukan asesmen selambatnya 14 hari setelah aturan diterbitkan.
“Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Nah, untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan asesmen,” ujarnya.
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini menegaskan, sesuai dengan amanat Wali Kota Eri Cahyadi, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya. Para pekerja juga nantinya diwajibkan melaksanakan tes swab secara berkala.
"Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan,” kata dia.
Ketua Himpunan Pengusaha RHU (Hiperhu), George Hamdiwiyanto mengapresiasi dan berterima kasih atas rencana tersebut. Menurutnya hal itu akan mengurangi warga yang terdampak Covid-19, dimana karyawan-karyawannya dapat kembali bekerja. “Kalau Hiperhu sebenarnya sudah memiliki prokes dan persiapan operasional sejak awal,” kata dia.