Kamis 25 Mar 2021 05:37 WIB

Wagub DKI Ungkap Alasan Ondel-ondel Dilarang untuk Ngamen

Pemprov DKI akan mencari cara untuk melestarikan Ondel-ondel sebagai budaya Betawi.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Ondel-ondel (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau meminta-minta uang. Alasan pelarangan itu karena banyak masyarakat yang mengaku resah dengan kehadiran ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

"Kan ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang lainnya meminta-minta (uang). Tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Rabu (24/3).

"Ini juga merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif, di perkampungan-perkampungan sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel seolah-olah ngamen, tetapi sebenarnya yang terjadi meminta-minta," ujarnya.

Selain itu, menurut Arifin, ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi yang harus dilestarikan dan ditinggikan. Sehingga ia meminta masyarakat dapat lebih memahami larangan tersebut dan tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen maupun meminta-minta uang.

"Saya ingin katakan, penggunaan ikon ondel-ondel itu harus kita tinggikan karena itu nilai warisan budaya Betawi kita, bukan kemudian direndahakan dengan cara mengamen, bahkan mengamennya itu kesannya selalu memaksa orang untuk memberi (uang)," ucapnya.

Di sisi lain, Arifin mengungkapkan, selama ini tak jarang para pengamen atau pengemis yang terlihat menggunakan ikon ondel-ondel tersebut kebanyakan merupakan anak-anak usia sekolah. Seringkali mereka pun terkesan memaksa saat mengamen atau mengemis.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini Pemprov DKI masih akan melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan tersebut. Arifin menyebut, pihaknya juga belum memberikan sanksi dan hanya akan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang masih ditemukan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis.

 

"Kita sodorkan juga bahwa ada aturan-aturan yang melarang kegiatan mengemis. Kita sementara ini sedang mengedepankan edukasi dulu. Memberitahukan kepada mereka untuk tidak menggunakan ikon ondel-ondel untuk menjadi sarana mengamen atau mengemis," ungkap Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement