Selasa 23 Mar 2021 13:32 WIB

Gerindra akan Klarifikasi Anggota yang Dituduh Curi Bensin

Anggota Fraksi Gerindra dilaporkan mahasiswa soal kasus pencurian 21,5 ton BBM.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, fraksinya segera meminta klarifikasi kepada Rahmat Muhajirin yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ia dilaporkan terkait dugaan keterlibatan atas kasus pencurian 21,5 ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur.

"Dalam waktu dekat fraksi akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan tentunya dengan asas praduga tak bersalah. Kita akan cek sejauh mana kebenaran berita yang ada," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, MKD akan melakukan klarifikasi dan verifikasi. Jika syarat formil dan materiil sudah memenuhi syarat, laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.

"Akan diketahui apakah pelaporan itu memenuhi syarat formil dan materiil kemudian kalau sudah (lengkap) ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada di tata beracara di MKD," ujar Dasco.

Dasco belum mau berkomentar jika kasus tersebut berpeluang dibawa ke ranah pidana. Sebab, Fraksi Partai Gerindra belum mendengarkan klarifikasi langsung dari Rahmat Muhajirin.

"Kita asas praduga tak bersalah namun dalam waktu dekat kita akan lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya, Rahmat Muhajirin dilaporkan Mahasiswa Pemerhati MIGAS ke MKD DPR. Laporan itu terkait kasus pencurian 21,5 ton BBM di perairan Tuban, Jawa Timur, yang diungkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. 

Laporan tersebut telah diterima oleh MKD DPR RI pada Senin (22/3) pukul 12.30 WIB. Hingga saat ini, Rahmat belum dapat dihubungi atau dikonfirmasi ihwal dugaan pencurian BBM tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement