Senin 22 Mar 2021 22:17 WIB

DPR-Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Praktik Psikologi

Panja RUU Praktik Psikologi akan bahas 549 daftar inventarisasi masalah (DIM).

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Abdul Fikri Faqih.
Foto: DPR
Abdul Fikri Faqih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Praktik Psikologi. Adapun RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR yang sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Menyepakati pembentukan panitia kerja rancangan undang-undang tentang Praktik Psikologi yang selanjutnya akan membahas 594 daftar inventarisasi masalah (DIM)," ujar Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih yang memimpin rapat kerja dengan pemerintah, Senin (22/3).

Baca Juga

Panja RUU Praktik Psikologi nantinya akan membahas 549 DIM, terdiri dari 177 DIM tetap, 259 DIM dihapus, dan 87 DIM perubahan redaksional. RUU itu sendiri memiliki 12 BAB yang terdiri dari 67 pasal.

"Urgensi pengaturan mengenai praktik psikologi diperlukan mengingat profesi bidang keahlian psikologi dibutuhkan pada semua lini kehidupan masyarakat. Seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat," kata Fikri.

Fikri menjelaskan, ketentuan terkait psikologi dibutuhkan dalam pemulihan trauma bagi korban bencana, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan perubahan pelaksanaan pendidikan. Serta, pendamping terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH).

RUU Praktik Psikologi, kata Fikir, nantinya akan memiliki jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup untuk memberikan kepastian pada sejumlah hal. Pertama, kepastian hukum untuk keilmuan psikologi di Indonesia.

Kedua, memberikan perlindungan kepada asisten psikolog dan psikolog, serta pengguna layanan dan jasa psikologi. Selanjutnya, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Peningkatan mutu layanan praktik psikologi yang diberikan oleh asisten psikolog dan psikolog. Penjaminan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan psikologi dengan tata kelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan," ujar Fikri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement