REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 2020 yang diajukan pemohon Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh nomor urut 03.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang putusan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kota Ternate 2020 yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Senin (22/3).
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim juga menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Pada bagian konklusi yang dibacakan Anwar Usman, disebutkan bahwa pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Terhadap dalil pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut di antaranya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah berdasarkan bukti-bukti berupa Formulir Model A.3-KWK TPS 06 Kelurahan Kalumpang jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 06 Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah sebanyak 285 orang.
Total pengguna hak pilih pada TPS 06 tersebut 217 pemilih adapun surat suara yang tersedia termasuk penambahan 2,5 persen yakni 292 surat suara. Sehingga partisipasi pemilih pada TPS 06 dimaksud tidaklah mencapai 100 persen sebagaimana dalil pemohon.
"Hal ini ditegaskan pula oleh pemohon dalam persidangan 4 Maret 2021 yang menyatakan bahwa untuk TPS 06 Kalumpang, pemohon mengakui adanya kesalahan penulisan sehingga partisipasi pemilih tidaklah 100 persen," ujarnya.
Terkait TPS 4 Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan dan TPS 21 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pemohon tidak mengajukan alat bukti yang dapat membuktikan kebenaran dalilnya kepada Mahkamah. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dalil pemohon mengenai adanya partisipasi pemilih sebesar 100 persen dikarenakan adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya di TPS 6 Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, TPS 4 Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, dan TPS 21 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan tidak dapat dibuktikan lebih lanjut sehingga tidak meyakinkan Mahkamah.
"Oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Selanjutnya, pada pokok permohonan pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang tersebar di 43 TPS di lima kecamatan di Kota Ternate di antaranya pemilih yang tidak berhak telah memilih lebih dari satu kali, pemilih yang tidak berhak (pemilih yang tidak terdaftar) telah memilih dengan menggunakan KTP-el atau surat keterangan (suket), pemilih menggunakan C pemberitahuan orang lain dan pemilih di bawah umur. Bahwa dalil pemohon terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut termohon menyampaikan bantahan yang pada pokoknya pemilih yang menggunakan Formulir C pemberitahuan atas nama Halek Saban belum sempat memberikan hak pilihnya karena diketahui oleh KPPS dan langsung diamankan polisi.
Kemudian, pada TPS 14 Kelurahan Kalumata pemohon mendalilkan adanya pemilih atas nama Cahyo Saputra menggunakan Formulir C pemberitahuan-KWK atas nama Zulfikar DPT nomor urut 227. Padahal, Zulfikar sedang berada dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Jambula sebagai Narapidana. Terhadap dalil tersebut termohon menyampaikan bantahan bahwa pemilih atas nama Zulfikar memberikan hak pilih dengan menggunakan Formulir C pemberitahuan tanpa menunjukkan KTP, yang dilakukan setelah Ketua KPPS dan mendapatkan persetujuan dari seluruh saksi pasangan calon.