Senin 22 Mar 2021 21:37 WIB

Eks Dirut BTN Didakwa Rugikan Uang Negara Rp 279 M 

Padahal, perusahaan dimaksud tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Mantan Direktur Utama BTN Maryono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property dengan terdakwa Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Effendy.
Foto:

"Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT BTN Kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property nomor SR-67/D503/2021 tanggal 27 Januari 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Perekonomian Negara," ujar jaksa.

Adapun modus rasuah yang diungkap jaksa dalam dakwaan yang didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta mencakup empat hal. Pertama, Maryono memerintahkan petugas  BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putra Mandiri. 

Kedua, Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit kepada dua perusahaan itu padahal dia mengetahui bahwa keduanya tak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit tidak memenuhi persyaratan. 

Ketiga, Maryono memerintahkan Yasmin Damayanti Kepala Cabang BTN Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putra Mandiri.  

 

Keempat, Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh kedua perusahaan karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, Maryono menerima sejumlah uang dari perwakilan dua perusahaan itu. Keduanya adalah Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putra Mandiri serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putra Mandiri yang pemberiannya dilakukan melalui Widi Kusuma Purwanto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement