REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerjunkan sebanyak 20 penyidik dan pelacak aset ke sejumlah kota di Kalimantan Barat (Kalbar), serta Jawa Tengah (Jateng), juga Jawa Barat (Jabar). Penerjunan tim tersebut, untuk kembali melakukan upaya sita terhadap sejumlah aset-aset berharga milik para tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angakatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pada pelacakan aset kali ini, timnya kembali fokus pada upaya penyitaan harta benda milik tersangka Benny Tjokrosaputro, dan Sonny Widjaja. “Ada tiga sampai empat tim yang kita berangkatkan ke Pontianak, ke Mempawah, Solo, Boyolali, Semarang, dan juga ada di Jawa Barat untuk mengecek aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka Benny Tjokro, dan SWJ (Sonny Widjaja),” ujar Febrie, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Senin (22/3).
Febrie mengatakan, terkait pengecekan di Pontianak, Kalbar, tim pelacakan asetnya mendapatkan informasi terkait kepemilikan pusat perbelanjaan yang teridentifikasi dengan tersangka Benny Tjokro. Begitu juga di Mempawah, Kalbar, kata Febrie, tim penyidikannya mendalami terkait kepemilikan aset berupa tanah kurang lebih seluas 1.000 hektare milik tersangka Benny Tjokro, yang rencananya akan dibangun kompleks perumahan.
Sedangkan penerjunan tim pelacakan asetnya ke sejumlah kota di Jateng, dan Jabar, kata Febrie, setelah proses penyidikan kembali mendapatkan informasi tentang harta benda milik tersangka Sonny Widjadja. “Pengecekan ini banyak kepentingannya. Selain untuk memastikan kepemilikan, karena sangat jarang sekali kita temukan, aset-aset tersangka ini memakai atas namanya sendiri. Juga untuk upaya penyitaan. Pengecekan ini perlu untuk kehati-hatian penyidik dalam nantinya melakukan penyitaan,” kata Febrie.