Selasa 23 Mar 2021 00:36 WIB

20 Penyidik Lacak Aset Bentjok dan Sonny Terkait Asabri

Aset berharga milik para tersangka terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.  

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto:

Sementara penyidikan Asabri di Jampidsus, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan. Pada Senin (22/3), ada sebanyak sembilan orang saksi dari manajemen investasi yang turut kembali diperiksa. 

“Saksi yang diperiksa hari ini, MSD, R, AOS, EK, DB, HPR, AT, dan LAC, LMP,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Senin (22/3).

MSD, diperiksa sebagai sekertaris di PT Trioce Kapital Sarana Dana Lingkar Kapital. R, diperiksa selaku general manajer di PT Hanson Internasional. AOS, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai chief custimer service apartemen Season City. EK, diperiksa sebagai general manajer di Green Bay Pluit. Sedangkan DB, diperiksa selaku direktur PT Eureka Prima Jakarta. 

Dan JPR, diperiksa selaku komisaris PT Wimofa Internasional Investment. Sedangkan AT, diperiksa selaku direktur PT FAC Sekuritas Indonesia. Dan LAC, diperiksa sebagai saksi dari pemilik PT Milenium Capital Management. Terakhir, saksi LMP, diperiksa selaku legal management Distric 8 SCBD. 

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum, dan pengumpulan alat bukti tentang tindak pidana korupsi, yang terjadi di PT Asabri,” ujar Ebenezer.

 

Dalam kasus dugaan korupsi, dan TPPU Asabri, penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Selain tersangka Benny Tjokro, tiga swasta yang ditetapka juga yakni Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Adapun Sonny Widjaja, tersangka dari jajaran direksi Asabri, bersama tersangka lainnya, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham W Siregar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement