Senin 22 Mar 2021 16:36 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra 

Pembelaan yang menyatakan terdakwa sebagai korban penipuan sangat tidak mendasar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Sidang tersebut beragenda pembacaan replik oleh jaksa atas pledoi terdakwa.
Foto:

Dalam pledoi, Djoko Tjandra menyebut dirinya adalah korban. Djoko Tjandra menyebut rasa rindu untuk pulang ke tanah air dimanfaatkan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya," kata Djoko Tjandra. 

Dia pun mengaku, ikhlas bila majelis hakim menilai dirinya bersalah dan dengan besar hati menerima hukuman yang bakal dijatuhkan. "Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujarnya. 

Namun, Djoko Tjandra tetap berharap, agar majelis hakim memberikan vonis bebas. Salah satu alasannya yakni lantaran usianya yang sudah tidak muda lagi. 

Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra. Penuntut Umum menyatakan, terdakwa perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Selain terbukti bersalah, dalam amar tuntutan, penuntut umum juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Penuntut umum menganggap Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Hal tersebut karena Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.

 

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement