Meski dibuka kembali, namun Pemkot mewajibkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemkot juga melakukan pengawasan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. "Pasti ada pengawasan. Nanti dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan," ungkapnya.
Di sisi lain, meski Pemkot telah melakukan sejumlah pelonggaran, namun acara pernikahan belum boleh dilaksanakan di rumah warga. Melainkan hanya boleh dilaksanakan di gedung, hotel, maupun tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan akan ada banyak pelonggaran dalam SE terbaru nanti. Menurutnya, dilakukannya pelonggaran-pelonggaran berarti angka penularan Covid-19 sudah terkendali.
"Makanya kami ingin mempercepat pemulihan ekonomi dengan pelonggaran-pelonggaran ini, pelonggaran tapi tetap ada protokol kesehatan yang ketat. Besok baru saya tanda tangani SE-nya," ucap Gibran.
Pada SE sebelumnya, pemkot telah memberikan sejumlah pelonggaran. Di antaranya, pembukaan kembali bioskop, sarana olahraga, dan hiburan kesenian ketoprak dan wayang orang.