REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sampai 5 April 2021. Pemerintah juga menambah lima provinsi prioritas yang akan menerapkan PPKM mikro dalam dua pekan ke depan.
"Di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (19/3).
Penambahan provinsi yang diprioritaskan menerapkan PPKM mikro didasarkan pada evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di berbagai daerah. Lima provinsi itu memenuhi satu atau lebih dari empat indikator untuk menentukan cakupan wilayah yang menerapkan PPKM.
Empat indikator tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
"Masuk kriteria empat indikator. Memenuhi salah satu saja cukup," kata Syafrizal.
Menurutnya, alasan PPKM mikro diperpanjang karena kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Sementara, pemerintah menghendaki positivity rate atau perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dan jumlah tes yang dilakukan, menunjukkan angka serendah mungkin.
Syafrizal mengatakan, Instruksi Mendagri terkait penerapan PPKM mikro periode 23 Maret-5 April 2021 akan diterbitkan sore ini. Pada prinsipnya, ketentuan PPKM mikro ini masih sama seperti dua pekan sebelumnya, yang berbeda terkait adanya pembatasan bidang sosial budaya, yakni hanya boleh paling banyak 25 persen dan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Memberi kesempatan pekerja seni untuk menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya begitu, nanti akan dievaluasi pelaksanaannya," ujarnya.
PPKM mikro sudah berlangsung sejak 9-22 Februari 2021 sampai saat ini. Pada perpanjangan PPKM mikro 8-22 Maret, pemerintah menambah tiga provinsi yang diprioritaskan, yaitu Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Dengan demikian, nantinya ada 14 provinsi yang diprioritaskan menerapkan PPKM mikro. Selain tujuh provinsi di atas, PPKM tetap diterapkan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.