Kamis 18 Mar 2021 08:21 WIB

Batas Penghasilan DP 0 Dinaikan untuk Perluas Penerimanya

Pemprov DKI sesuaikan batas penghasilan DP 0 berdasar Permen PUPR No 10/2019

Rep: Flori sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Fasilitas area bermain anak yang berada di lingkungan menara samawa hunian DP Nol Persen, Klapa Viilage, Jakarta, Senin (21/10).n Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, penerima manfaat program hunian DP nol rupiah menjadi lebih luas. Sebab, jelas dia, adanya batasan penghasilan tertinggi yang ditingkatkan menjadi Rp 14,8 juta.
Foto:

 

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ariza menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginginkan agar program rumah DP nol rupiah dapat diakses warga sebanyak-banyaknya. Sehingga batasan penghasilan tertinggi penerimanya dinaikkan.

"Prinsipnya dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," kata Ariza di Balai Kota Jakarta. 

Ariza menegaskan, kebijakan menaikkan batas tertinggi penghasilan penerima manfaat rumah DP nol rupiah dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta telah mengikuti peraturan Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

"Kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kami ini di Pemprov tidak bisa berdiri sendiri, semua kebijakan harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah batas penghasilan tertinggi masyarakat yang berhak membeli rumah dengan skema DP nol rupiah di Ibu Kota menjadi Rp 14,8 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah. Kepgub itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 juta," bunyi diktum kesatu seperti dikutip dalam Kepgub tersebut, Selasa (16/3).

Dengan berlakunya aturan tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat

 

Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement