Kamis 18 Mar 2021 00:45 WIB

Edhy P: Kebijakan Susi Buat Rakyat Kehilangan Pekerjaan

Kebijakan ekspor benih lobster sebelumnya sempat dilarang saat Susi jadi menteri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Jurnalis mendengarkan keterangan saksi tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster yang disiarkan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3). Edhy menjadi saksi dalam sidang terdakwa, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Foto:

Mendengar penjelasan Edhy, Jaksa KPK Siswhandono menanyakan kebijakan Edht yang membuka keran ekspor lobster tersebut. "Apa tindak lanjut saudara membuka keran ekspor lobster itu apa?, " tanya Jaksa Siswhandono. 

"Ahli menyampaikan lobster ini bisa bertelur sampai 1 juta karena musim panas yang panjang. Dari tim kajian KKP itu lembaga yang dibentuk dari ahli-ahli yang diketuai kami," jawab Edhy. 

"Apa ada data baru sebagai tindak lanjut saudara membuka keran?, " cecar Jaksa. 

"Data itu diupdate setiap tahun. selain kajian jumlah, kami juga menghitung berapa potensi lobster yang dewasa yang dilepaskan ke alam, " terang Edhy. 

Edhy menilai ekspor benih lobster bernilai ekonomi tinggi untuk masyarakat, utamanya yang di daerah pesisir. "Lobster itu kalau hidup di alam, itu jumlahnya yang akan hidup hanya 0,01 persen saja. Jadi itu sangat kecil. Makanya, setiap 1 juta lobster di alam, kalau kita biarkan di alam, maka yang akan hidup hanya 1.000," terangnya. 

Sementara, lanjut Edhy, banyak masyarakat secara tradisional membesarkan sendiri. Sehingga lobster diambil dari alam, dibesarkan di keramba atau tambak, menurutnya, bisa sampai 30 persen.

Dia pun menuturkan bila pembudidayaannya bisa secara lebih produktif lagi, yaitu bila lobster besarnya harus dibudidayakan dengan kedalaman minimal 5-6 meter.  Karena, bila sampai kerambanya kedalaman 5-6 meter, potensi pembesarannya itu bahkan mendekati angka 70 persen. 

"Sekarang perbandingannya, kalau dilakukan di alam hanya 0,01 persen. Tapi kalau ada yang membudidayakan, bukankah ada gap sangat besar yang bisa dimanfaatkan?, " ujarnya 

"Ini semua, bukan mulut seorang menteri. Ini semua adalah para ahli yang buat, ada rujukannya semua," tegasnya. 

Edhy memastikan tahu betul dengan kebijakan yang ia jalankan. Bahkan, dalam pembuatan kebijakan itu ada pelepas biakkan. 

"Jadi seandainya lobster-lobster ini nanti setelah dibudidayakan, kami wajibkan mereka untuk melepas biakkan yaitu 2 persen, " terangnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement