REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Irjen KKP) Muhammad Yusuf, Rabu (17/3). Pemeriksaan Yusuf sebagai saksi difokuskan terkait Bank Garansi perizinan ekspor benih lobster atas perintah tersangka Edhy Prabowo (EP).
"M Yusuf didalami pengetahuannya antara lain terkait mengenai adanya kebijakan tersangka EP agar pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih benih lobster untuk membuat bank garansi," lata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/3).
KPK sebenarnya juga memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Antam Novambar. Namun, mantan wakil kepala bareskrim polri itu mengonfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ali.
Muhammad Yusuf diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan tersangka penerima suap lainnya. Ali mengatakan, keterangannya diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Yusuf menjelaskan ihwal keberadaan bank garansi ekspor benih lobster. Dia mengatakan, bank garansi guna menjamin hak pemasukan negara dari ekspor benih lobster menyusul belum adanya regulasi devisa kegiatan tersebut.
"Mengenai garansi kan kita berharap negara dapat duit dari ekspor ini karena belum ada regulasinya, belum bisa dipungut tapi ada komitmen dari para eksportir akan membayar hak negara, tertulis itu maka dijadikanlah bank garansi sebagai jaminan," katanya.
Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci kesepakatan bank garasi dibuat atas perintah menteri KKP saat itu, Edhy Prabowo. Yusuf mengatakan ia mengetahui pembuatan Bank Garansi dan menilai Bank Garansi tidak melanggar hukum sama sekali.
Dia juga membantah bahwa bank garansi itu merupakan modus untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, hal tersebut diadakan guna menjamin hak negara agar tidak hilang.
"Itu bukan surat perintah, itu hasil kesepakatan kami bagaimana menjamin hak negara agar tidak hilang, hak negara bisa dipastikan bisa dipungut PNBP belum bisa menurut regulasinya, maka dibuat bank garansi itu," katanya.
Sebelumnya, nama Sekjen KKP Antam Novambar sempat disinggung KPK saat menyita uang Rp 52,3 miliar yang diduga dari para eksportir benih lobster. KPK menduga uang itu ada kaitan instruksi Edhy Prabowo selaku Menteri KKP kepada Antam Novambar.
Edhy diduga memerintahkan Antam untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima garansi bank tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah mentersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.