Rabu 17 Mar 2021 15:44 WIB

Kemenkumham Masih Kaji Status Kewarganegaraan Orient

Orient disebut sudah mengajukan untuk menanggalkan status kewarganegaraan Amerika. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, saat ini, pihaknya masih mengkaji status kewarganegaraan dari Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore. Pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri masih berkoordinasi sebelum proses pelantiikannya nanti.

"Sampai saat ini kami betul-betul sangat hati-hati menilai, membahas bersama, dan kerja sama dengan Kemendagri, instansi terkait yang ambil kebijakan," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3).

Dalam kasus Orient, Yasonna menjelaskan, dirinya (Orient, red) masih memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat dan memegang status kewarganegaraan Indonesia. Orient disebutnya sudah mengajukan untuk menanggalkan status kewarganegaraan Amerika Serikatnya, tetapi hingga saat ini masih terkendala pandemi Covid-19.

Yasonna menjelaskan, kasus serupa pernah terjadi kepada mantan wakil menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar. Jika status kewarganegaraan Amerika Serikat dan Indonesianya dicabut, Orient akan berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Namun, dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tak mengenal status tersebut. "Kalau kami membatalkan dan proses kehilangan warga negara Amerika Serikat terjadi juga, dia jadi stateless. UU kita tak mengenal stateless," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu kepastian status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore. Kemendagri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan, apakah Orient warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI).

"Kami tentu harus konfirmasi ulang pada lembaga atau otoritas yang punya kewenangan akan kewarganegaraan ini," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement